Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan desa-desa di wilayah kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukotab dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat