Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan 1 angka antara Pasal 1 angka 7 dan 8, Perubahan Pasal 8 ayat (2) huruf g, Pasal 28, Penambahan 1 Bab, diantara Bab IX dan X, Perubahan Pasal 48 ayat (1), Penambahan 2 Bab, diantara Bab XIV dan Bab XV, Diantara Pasal 54 dan 55 disisipi 3 Pasal, Diantara Pasal 54F dan 55 disisipi 12 Pasal, Pasal 64 dan 65 dihapus, Pasal 69 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat