Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 67 Tahun 2017

RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.rencana induk teknologi informasi dan komunikasi ;3.peran serta masyarakat;4.monitoring dan evaluasi;5.pembiayaan;6.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 67 Tahun 2017 tentang RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.67
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Banten Nomor 34 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Pengembangan SIstem Informasi dan Telematika (RIP-SITEL) Pemerintah Provinsi Banten, Peraturan Gubernur Banten Nomor 35 Tahun 2008 tentang Rencana Induk dan Standardisasi PEnyelenggaraan Digital GOverment Service, Peraturan Gubernur Banten Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Komunikasi dan Informatika di Provinsi Banten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan