RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, BD.2017/NO.67
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mensinergikan penyelenggaraan sistem teknologi, informasi, dan komunikasi secara komprehensif dan terintegrasi, khususnya dalam penerapan e-government dan layanan publik berbasis digital yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta sebagai upaya meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, efisien, bermanfaat, terpadu, aman, dan berkesinambungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Banten.
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.11 Tahun 2008 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No. 25 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.UU No.30 Tahun 2014 ;7.PP No.60 Tahun 2008 ;8.PP No.82 Tahun 2012 ;9.IP No. 3 Tahun 2003 ;10.PMKI No.26/PER/M.KOMINFO/5/2007 ;11.PMKI No.41/PER/M.KOMINFO/11/2007 ;12.PMDN No.52 Tahun 2011 ;13.PMPAN No.35 Tahun 2012 ;14.PMKI No.10 Tahun 2015
- 1.ketentuan umum;2.rencana induk teknologi informasi dan komunikasi
;3.peran serta masyarakat;4.monitoring dan evaluasi;5.pembiayaan;6.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
- 23 halaman
|