JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERPUSTAKAAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD.2017/NO.46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan.
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.43 Tahun 2007 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.43 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6. PP No.28 Tahun 2012 ;7. PMDN No.78 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2014
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.jadwal retensi arsip;4.pembinaan;5.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
- 7 halaman
|