Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2016

Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Sumber-Sumber Pendapatan dan Ketentuan Penggunaan Belanja APBDesa, Struktur APBDesa, Pelaksanaan APBDesa, Penatausahaan APBDesa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBDesa, Pembinaan dan Pengawasan APBDesa, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2016
Tanggal Berlaku
03 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.1, TLD NO.1, LL KAB. LANDAK: 3 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan