Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Sumber-Sumber Pendapatan dan Ketentuan Penggunaan Belanja APBDesa, Struktur APBDesa, Pelaksanaan APBDesa, Penatausahaan APBDesa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBDesa, Pembinaan dan Pengawasan APBDesa, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat