STANDAR AUDIT INTERN PEMERINTAH INDONESIA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, LD.2016/NO.55, TLD NO.55, LL KAB. LANDAK: 8HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia
ABSTRAK: |
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yaitu instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di Iingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/ Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektora unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah Iainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, Permendagri No. 23 Tahun 2007, PermenPAN No. 9 Tahun 2009m PermenPAN No. 19 Tahun 2009, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Fungsi Standar, Ruang Lingkup, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
- 8 Halaman; Lampiran : 48 Halaman.
|