PERUBAHAN PERBUP 72 TH 2015 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, LD.2016/NO.49, TLD NO.49, LL KAB. LANDAK: 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Perbup 72 th 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 Di Provinsi Kalimantan Barat, mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, Perpres No. 77 Tahun 2005, Permendag No. 12/M-DAG/PER/6/2008, Perpres No. 77 Tahun 2005, Permendag No. 12/M-DAG/PER/6/2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2009, Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013, Permenatan No. 103/Permentan/SR.130/8/2014, Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/2002, Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013, Pergub Kalbar No. 23 Tahun 2016, Perbup Landak No. 72 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Lampiran I-V.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PERATURAN BUPATI NO. 72 TAHUN 2015
- 3 Halaman; Lampiran : 1 Halaman.
|