PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENEGAH KEJURUAN NEGERI, DAN SEKOLAH KHUSUS NEGERI TAHUN PELAJARAN 2017/2018
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2017/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENEGAH KEJURUAN NEGERI, DAN SEKOLAH KHUSUS NEGERI TAHUN PELAJARAN 2017/2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi bidang pendidikan menengah perlu dilakukan penataan penerimaan peserta didik baru pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Menengah Luar Biasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018.
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.20 Tahun 2003 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No.19 Tahun 2005 ;5.PP No.55 Tahun 2007 ;6.PP No.48 Tahun 2008 ;7.PP No.17 Tahun 2010 ;8.PMPN No.34 Tahun 2006;9.PMPN No.70 Tahun 2009;10.PMPN No.44 Tahun 2009 ;11. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 02/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 ;12.PMPK No.20 Tahun 2016 ;13.PMPK No.21 Tahun 2016 ;14.PMPK No.22 Tahun 2016 ;15.PMPK No.23 Tahun 2016 ;16.PMPK No.75 Tahun 2016 ;17.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2012 ;18.PerGub Banten No.74 Tahun 2014
- 1.ketentuan umum;2.asas penerimaan peserta didik baru;3.prosedur dan mekanisme penerimaan peserta didik baru;4.pembiayaan;5.penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru
;6.ketentuan lain lain;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
- 11 halaman
|