PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2017/ No. 55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2017 telah ditetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Provinsi
Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017;
bahwa berdasarkan butir A angka 12 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ tanggal 24 Februari 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operaslonal sekolah satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan pendldikan Khusus Negeri yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan BeLanja Daeral dijelaskan bahwa dalam hal penganggaran belanja Dana BOS dalam Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2017, belum sesuai dengan angka 8, Permerintah Provinsi melakulan penyesuaian dengan cara melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 seBuai peratwan perundang-undangan;
bahwa bcrdasarkah Pasal 160 ayat (4) tbraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelotraaa Keuangan Daerah Bebagaimana telah diubah beberapa ksli terakhir dengan
Peratura.n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menterri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa pergeseran
anggaran dilaf<ukan dengaa cara mehgubah peratufsn kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimala dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubemur Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2Ol7
- UU No. 24/1956; UU No. 17/ 2003; UU No. 1/2004; UU No. 15/2004; UU No. 25/ 2004; UU No. 33/ 2004; UU No. 23/2014; UU No. 18/2016; PP No. 24 /2004; PP No. 55/2005; PP No. 556/2005; PP No. 58/2005; PP No. 79/2005; PP 19/2010 telah diubah dengan PP No.23 /2011; PERPRES No.97/2016; PERMENDAGRI No. 31/2016 telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 109/2016; PERDA Provinsi Sumatera Utara No. 1/2010; PERDA Sumatera Utara No. 1/2017; PERGUB No. 4/2017 telah diubah dengan PERGUB No. 12/2017.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
- 7 HLM
|