dalam PERDA ini diatur tentang pendirian, tempat dan kedudukan BUMD; maksud, tujuan, jenis dan bidang usaha; mitra kerja, permodalan, pemegang saham dan pengurus BUMD. Diatur mengenai penetapan dan penggunaan laba bersih; perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan BUMD; serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat