Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2009

Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur tentang pendirian, tempat dan kedudukan BUMD; maksud, tujuan, jenis dan bidang usaha; mitra kerja, permodalan, pemegang saham dan pengurus BUMD. Diatur mengenai penetapan dan penggunaan laba bersih; perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan BUMD; serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
24 September 2009
Tanggal Pengundangan
24 September 2009
Tanggal Berlaku
24 September 2009
Sumber
LD.2009/No.9, TLD/No.42
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan