Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) klasifikasi barang dan jenis persediaan; 2) asas pengelolaan barang persediaan; 3) pejabat pengelola barang persediaan; 4) perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang persediaan; 5) penatausahaan barang persediaan; 6) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; 7) penyelesaian kerugian daerah; 8) pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat