Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 62 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan PERBUP No. 33 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PakPak Bharat dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perubahan Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2017

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 62 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
07 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2017
Tanggal Berlaku
08 Desember 2017
Sumber
BD.2017/ No. 62
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan