Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2018

KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat dalam rangka : a. peningkatan kinerja PD/Unit kerja lingkup Pemerintah Daerah; b. pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah; dan c. percepatan menuju good governance, clean goverment, dan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah dan kegiatan penunjang pembinaan dan pengawasan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
09 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2018
Tanggal Berlaku
09 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.615
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 828 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan