penanaman modal
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 31010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Medal, perlu diatur mengenai Rencana Umum Penanaman Medal Provinsi dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koerdinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012;Peraturan Daerah Nemer 12 Tahun 2014
- Pergub ini megatur mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi yang dimaksudkan untuk memberikan acuan
kepada pelaksana dalam menerapkan dan merencanakan pencapaian penanaman modal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
- 49 hal
|