BUMD - PERBANKAN/LEMBAGA KEUANGAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengantisipasi peningkatan usaha, mengoptimalkan potensi bisnis yang akan dikembangkan serta upaya menjadi Bank Nasional sebagai Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3, maka Peraturan Daerah Nomor Tahun 1999 perlu dilakukan penyesuaian modal dasar dan jumlah pengurus perseroan.
- Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 stdd Undang-Unda,ng N;omor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 stdd Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
- PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 stdd Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
- PERDA ini mengubah serta mencabut dan menyatakan tidak berlaku Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012; dan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Daerah 1 Tahun 1999.
- 8 hal.
|