Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten buol diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf g, huruf i dan huruf k diubah; 2). Ketentuan pasal 9 ayat (4) huru a diubah; 3). Ketentuan pasal 14 diubah ; 4). ketentuan pasal 16 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat