BUMD - penanaman modal/investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 109; TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengembangan usaha sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan untuk mendukung program pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan bidang properti, infrastruktur dan utilitas, membutuhkan tambahan modal, sehingga Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 perlu disesuaikan.
- Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 stdd Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
- PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 stdd Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
- PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun2004 Nomor 67); Serta Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1001)
- 5 hal.
|