PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2017/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING
ABSTRAK: |
- a. bahwa agar pelaksanaan kerja sama dapat berjalan dengan baik dan optimal maka perlu adanya suatu pedoman pelaksanaan kerja sama bagi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Malingping;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanan Kerja Sama Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten.
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.36 Tahun 2009 ;3.UU No.44 Tahun 2009 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No. 23 Tahun 2005 ;6.PP No.58 Tahun 2005 ;7.PP No.50 Tahun 2007 ;8.PP No. 27 Tahun 2014 ;9.PP No. 38 Tahun 2015 ;10.PMDN No.61 Tahun 2007;11.PMDN No.19 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.kerja sama BLUD RSUD;3.bentuk kerja sama;4.tata cara kerja sama
;5.hasil kerja sama BLUD RSUD;6.pemantauan dan evaluasi;7.ketentuan peralihan;8.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
- 11 halaman
|