PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2017/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Malingping menjadi instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu dipersiapkan perencanaan tahunan yang dituangkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Malingping.
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No. 23 Tahun 2005 ;6.PP No.58 Tahun 2005 ;7.PMDN No.13 Tahun 2006 ;8.PMDN No.61 Tahun 2007;9.PMK No.66/PMK.02/2006 ;10.Perda No.5 Tahun 2015
- 1.ketentuan umum;2.materi RBA;3.sistematika;4.pengajuan dan penetapan;5.penganggaran pendapatan dan belanja;6.perubahan era;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
- 10 halaman
|