TATA CARA PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI PROVINSI BANTEN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Asing di Daerah, perlu dilakukan pemantauan Tenaga Kerja Asing secara terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Banten;
- 1.UU No. 23 Tahun 2000 ;2.UU No.13 Tahun 2003 ;3.UU No. 6 Tahun 2011 ;4.UU No. 23 Tahun 2014 ;5.PP No.31 Tahun 2013 ;6.PP No.21 Tahun 2010 ;7.PP No.72 Tahun 2014 ;8.PMDN No.11 Tahun 2006 ;9.PMK No.16 Tahun 2015 ;10.PMDN No.50 Tahun 2010 ;11.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup dan sasaran;3.penyelenggaraan;4.pemantauan tenaga kerja asing dan pemberi kerja tenaga kerja asing;5.pendanaan;6.pelaporan;7.penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
- 10 halaman
|