Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 17 Tahun 2017

TATA CARA PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI PROVINSI BANTEN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.ruang lingkup dan sasaran;3.penyelenggaraan;4.pemantauan tenaga kerja asing dan pemberi kerja tenaga kerja asing;5.pendanaan;6.pelaporan;7.penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 17 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI PROVINSI BANTEN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
07 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2017
Tanggal Berlaku
07 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.17
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan