STANDAR TARIF TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2017/NO.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR TARIF TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai sebagaimana diamanatkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan standar tarif dalam penyusunan dan pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Banten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Tarif Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
- 1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003 ;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.15 Tahun 2004 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PP No.39 Tahun 2007 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PP No.18 Tahun 2016 ;10.PMDN No.13 Tahun 2006;11.PMDN No.31 Tahun 2016
;12.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2006;13.Perda Prov Banten No.8 Tahun 2016
- pasal 1 , pasal 2 , ruang lingkup dan pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 7 halaman
|