PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN LAYANAN UMUM DAERAH SECARA PENUH PROVINSI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2017/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN LAYANAN UMUM DAERAH SECARA PENUH PROVINSI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Rumah Sakit Umum Daerah Banten yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh Provinsi Banten
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003;3.UU No.44 Tahun 2009 ;4.UU No.1 Tahun 2004;5.UU No. 23 Tahun 2014 ;6.PP No. 56 Tahun 2005 ;7.PP No.23 Tahun 2005 ;8.PP No. 58 Tahun 2005 ;9.PP No.54 Tahun 2010 ;10.PMDN No.13 Tahun 2006 ;11.PMK No.08/PMK.02/2006 ;12.PMDN No. 61 Tahun 2007;13.KMK No.703/MENKES/IX/2006
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.pelaksanaan pengadaan barang/jasa;4.fleksibilitas pengadaan barang/jasa;5.jenjang nilai pengadaan barang/jasa;6.standar dokumen pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa;7.pembiayan;8.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
- 11 halaman
|