Pembentukan organisasi-tata kerja
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah serta untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan perlu dibentuk organsasi dan tata kerja isnpektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala;
Bahwa Perda Kabupaten donggala No. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten donggala No. 4 Tahun 2001, Perda Kabupaten donggala No. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten donggala No. 21 Tahun 2006, dan perda kabupaten donggala No. 4 Tahun 2006 perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan yang ditetapkan dalam PP No. 41 Tahun 2007;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana diimaksud perlu membentuk Perda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2005; Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentangpembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dalam jabatan; pembiayaan; dan ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
- Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2000; Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Donggala No. 19 Tahun 2006; Perda Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Donggala No. 21 Tahun 2006; Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2006.
- 29 Halaman, Lampiran : 11 hlm
|