Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala diubah sebagai berikut: 1). ketentuan pasal 2 huruf c dan huruf h diubah; 2). Bagian kedua kedudukan, tugas, dan fungsi paragraf 3 diubah; 3). Ketentuan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 4). ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 5). bagian kedua kedudukan, tugas, dan fungsi paragraf 8 diubah; 6). ketentuan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 7). ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 8). ketentuan pasal 19 ayat (1) diubah; 9). ketentuan pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 10). ketentuan pasal 30 ayat (1) huruf f dhapus; 11). ketentuan pasal 32 ayat (1) huruf c angka 1, huruf d dan huruf f diubah. 12). ketentuan pasal 31 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 huruf e dan huruf f diubah , huruf g, huruf h dan huruf i dihapus; 13). bagian kedua susunan organisasi paragraf 8 diubah; 14). ketentuan pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) diubah, huruf f, huruf g dan huruf h dihapus; 15). ketentuan pasal 34 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dan huruf e diubah; 16). ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf c dan d diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Donggala
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banawa
Tanggal Penetapan
01 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2010
Tanggal Berlaku
01 Juni 2010
Sumber
LD.2010/No.7
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Donggala
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan