PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka membentuk masyarakat yang berkualitas Pemerintah Daerah berperan merubah budaya olahraga melalui penataan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu, terstruktur dan berkelanjutan;
b. bahwa keberadaan olahraga prestasi, olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga disabilitas menarik minat masyarakat untuk berolahraga yang dalam pengembangannya perlu peran Pemerintah Daerah, wadah organisasi keolahragaan dan dunia usaha;
- 1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.3 Tahun 2005 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.16 Tahun 2007 ;6.PP No.17 Tahun 2007 ;7.PP No.18 Tahun 2007
- 1.ketentuan umum;2.kebijakan dan perencanaan;3.tugas , wewenang dan tanggung jawab;4.pembinaan dan pengembangan;5.kerjasama;6.peran serta masyarakat;7.penghargaan;8.pembiayaan;9.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
- 24 halaman
|