RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017-2022
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017-2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017-2022;
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2007 ;4.UU No.13 Tahun 2011 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.63 Tahun 2013 ;7.PP No.18 Tahun 2016 ;8.PP No.12 Tahun 2017;9.PP No.18 Tahun 2017 ;10.PP No.1 Tahun 2007;11.PP No.2 Tahun 2015
;12.PMDN No.86 Tahun 2017 ;13.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2010;14.Perda Prov Banten No.2 Tahun 2011 ;15.Perda No.8 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.sistematika RPJMD;4.pelaksanaan RPJMD tahun 2017 - 2022;5.pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;6.ketentuan peralihan;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
- 10 halaman
|