Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2017

HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.penghasilan , tunjangan kesejahteraan , dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota;3.belanja penunjang kegiatan DPRD;4.pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota;5.ketentuan lain lain;6.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
08 September 2017
Tanggal Pengundangan
08 September 2017
Tanggal Berlaku
08 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perda Nomor 6 Tahun 2008
    Mencabut Pasal 1 angka 16 sd 23, angka 28 dan 29, Pasal 10 sd 33 Perda Nomor 6 Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan