Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.kebijakan dan strategi;3.ketersedian pangan ;4.pe gembangan produksi dan pemanfaatan pangan;5.keterjangkauan pangan;6.cadangan pangan;7.pemanfaatan pangan;8.perbaikan gizi ;9.pengebangan sumber daya manusia;10.sistem informasi;11.peran serta petani;12.kewajiban dan larangan;13.pembinaan dan pengawasan ;14.pembiayaan;15.ketentuan lain lain;16.penyidikan;17.ketentuan pidana ;18.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
07 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2017
Tanggal Berlaku
07 Februari 2017
Sumber
LD/2017/No.2
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1733 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan