Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 43 Tahun 2016

PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur Peraturan Internal ( Hospital by laws) RSUD Anuntaloko dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang nama, tipe, kedudukan, visi, misi, filosofi, dan tujuan; sejarah pendirian, kelas, alamat dan logo; pemilik; kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah; pejabat pengelola rumah sakit; satuan pemeriksa internal; komite; staf medis fungsional; instalasi; kelompok jabatan fungsional; unit penjamin mutu dan keselamatan pasien; tata kerja; pengelolaan sumber daya manusia; peraturan internal staf medik (medical staff by laws); kewenangan klinis (clinical privilege); Penugasan klinis; peraturan pelaksanaan tata kelola klinis; tata cara review dan perbaikan peraturan internal staf medis; kerahasiaan informasi medis; kebijakan, pedoman dan prosedur; kerjasama/ kontrak; perencanaan dan penganggaran; akuntansi, pelapiran dan pertanggungjawaban; pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja; tuntutan umum dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 43 Tahun 2016 tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
14 November 2016
Tanggal Pengundangan
14 November 2016
Tanggal Berlaku
14 November 2016
Sumber
BD.2016/No.47
Subjek
KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan