Dalam peraturan bupati ini diatur Peraturan Internal ( Hospital by laws) RSUD Anuntaloko dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang nama, tipe, kedudukan, visi, misi, filosofi, dan tujuan; sejarah pendirian, kelas, alamat dan logo; pemilik; kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah; pejabat pengelola rumah sakit; satuan pemeriksa internal; komite; staf medis fungsional; instalasi; kelompok jabatan fungsional; unit penjamin mutu dan keselamatan pasien; tata kerja; pengelolaan sumber daya manusia; peraturan internal staf medik (medical staff by laws); kewenangan klinis (clinical privilege); Penugasan klinis; peraturan pelaksanaan tata kelola klinis; tata cara review dan perbaikan peraturan internal staf medis; kerahasiaan informasi medis; kebijakan, pedoman dan prosedur; kerjasama/ kontrak; perencanaan dan penganggaran; akuntansi, pelapiran dan pertanggungjawaban; pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja; tuntutan umum dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat