Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 49 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA UMUM DAN PERJALANAN DINAS UNTUK PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN ANGGARAN 2016.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 52 Tahun 2015 tentang pedoman standar biaya umum dan perjalanan dinas untuk penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten parigi moutong tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan angka 4 pasal 4 diubah; 2). Ketentuan ayat (15) pasal 7 diubah; 3). Ketentuan ayat (1) pasal 13 diubah; 4). Ketentuan ayat (4) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j, ayat (5) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf g pasal 14; 5) diantara huruf d dan huruf e disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf d.1 dan diantara huruf w dan huruf x disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf w.1 pasal 20; 6). Diantara ketentuan pasal 21 dan pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 21A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 49 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA UMUM DAN PERJALANAN DINAS UNTUK PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN ANGGARAN 2016.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan