Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 52 Tahun 2015 tentang pedoman standar biaya umum dan perjalanan dinas untuk penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten parigi moutong tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan angka 4 pasal 4 diubah; 2). Ketentuan ayat (15) pasal 7 diubah; 3). Ketentuan ayat (1) pasal 13 diubah; 4). Ketentuan ayat (4) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j, ayat (5) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf g pasal 14; 5) diantara huruf d dan huruf e disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf d.1 dan diantara huruf w dan huruf x disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf w.1 pasal 20; 6). Diantara ketentuan pasal 21 dan pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 21A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat