Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2017

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai besaran APBD Tahun Anggaran 2018 yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp 66.029.983.254.737,00; Belanja Daerah sebesar Rp 71.169.642.231.898,00; Defisit sebesar Rp 5.139.658.977.161,00; Penerimaan sebesar Rp 11.087.381.977.161,00; Pengeluaran sebesar Rp 5.-947.723.000.000,00; sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp 5.139.658.977.161,00. Termasuk juga lampiran yang berisi : Lampiran I : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lampiran II : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Lampiran III : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah Lampiran VIII: Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain Lampiran XI : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini Lampiran XII : Daftar Dana Cadangan Daerah Lampiran XIII : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
jdih.jakarta.go.id
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3017 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan