Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2017

Perizinan Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang objek dan subjek perizinan perdagangan, jenis perizinan perdagangan, kewenangan penerbitan SIUP, TDG, dan TDP, serta tata cara penerbitan perizinan perdagangan. Selain itu, perda ini juga memuat ketentuan mengenai masa berlaku perizinan perdagangan serta sanksi administratif bagi setiap pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan yang melanggar ketentuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perizinan Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
05 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2017
Tanggal Berlaku
05 Juni 2017
Sumber
LD.2017/NO.6
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan