Dalam Peraturan ini diatur tentang objek dan subjek perizinan perdagangan, jenis perizinan perdagangan, kewenangan penerbitan SIUP, TDG, dan TDP, serta tata cara penerbitan perizinan perdagangan. Selain itu, perda ini juga memuat ketentuan mengenai masa berlaku perizinan perdagangan serta sanksi administratif bagi setiap pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan yang melanggar ketentuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat