Dalam Peraturan ini diatur tentang klasifikasi izin usaha industri, kewenangan pemberian izin usaha industri, serta tata cara pemberian izin usaha industri. Selain itu, dalam Perda ini juga diatur mengenai Izin Perluasan, serta pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industry. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat