PERUBAHAN - PEMILIHAN – PENGANGKATAN – PELANTIKAN – KEWENANGAN – PEMBERHENTIAN – KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan mengabulkan permohonan terhadap Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; serta dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf k dijelaskan bahwa seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan apabila ditetapkan sebagai calon Kepala Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDAKAB BASEL No. 9 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015, yaitu ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf n dihapus dan ayat (4) diubah;
dan ketentuan dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, serta ayat (3) dan ayat (4) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
- Perda ini mengubah Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan, dan Pemberhentian Kepala Desa
- 7 hlm
|