Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2017

Penyelenggaraan Operasional Kendaraan di Atas Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur antara lain ruang lingkup penyelenggaraan operasional kendaraan di atas air, yang meliputi angkutan di perairan, usaha jasa terkait angkutan, dan izin usaha angkutan di perairan. Perda ini juga mengatur mengenai sanksi administrasi dan memuat ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Operasional Kendaraan di Atas Air
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
27 April 2017
Tanggal Pengundangan
27 April 2017
Tanggal Berlaku
27 April 2017
Sumber
LD.2017/NO.3
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan