Dalam Peraturan ini diatur antara lain ruang lingkup penyelenggaraan operasional kendaraan di atas air, yang meliputi angkutan di perairan, usaha jasa terkait angkutan, dan izin usaha angkutan di perairan. Perda ini juga mengatur mengenai sanksi administrasi dan memuat ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat