perubahan atas peraturan daerah provinsi sumatera utara nomor 3 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan anak
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/ No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK: |
- Pembatalan terhadap beberapa ketentuan Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak mendorong untuk menetapkannya pedoman tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015, dan Perda No. 3 Tahun 2014.
- Mengatur tentang perubahan pada Pasal-Pasal dari Perda Sumatera Utara No. 4 Tahun 2014 yaitu: Pasal 27 dan penghapusan Pasal 26.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
- -
- -
- Peraturan daerah ini terdiri atas 3 hlm.
|