PENGELOLAAN PANAS BUMI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PANAS BUMI
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9115 Tahun 2AL6 tentang Pembatalan Pasal 47 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2013.
- Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Panas Bumi dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penghapusan pasal 47.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
- Peraturan ini terdiri atas 3 hlm, Lampiran : - Lamp.
|