Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2010

Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pembentukan, Hubungan Kerja, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/NO.5
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 848 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Bontang No. 16 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
  2. PERDA Kota Bontang No. 16 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan