Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 40 Tahun 2017

PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Akses Informasi dan Dokumentasi Publik, Hak dan Kewajiban, PPID, Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Kelengkapan PLID, Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi, Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID, Keberatan dan Sengketa Informasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 40 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
13 November 2017
Tanggal Berlaku
13 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.40, TBD No.40, LL KAB LANDAK: 36 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan