Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2018

Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas Laporan Keaungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
28 September 2010
Tanggal Pengundangan
28 September 2010
Tanggal Berlaku
28 September 2010
Sumber
LD.2010/No.04
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 835 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan