Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2000

Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Daerah Kabupaten Tingkat II Asahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Daerah Kabupaten Tingkat II Asahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
10 Mei 2000
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2000
Tanggal Berlaku
11 Mei 2000
Sumber
LD.2000/ No. 32
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Daerah Tingkat II Asahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan