Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2000

Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan No. 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan No. 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
10 Mei 2000
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2000
Tanggal Berlaku
11 Mei 2000
Sumber
LD.2000/ No. 31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Perda Kabupaten Asahan Daerah Tingkat 1 Nomor 7 Tahun 199& tentang Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten Asahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan