Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintudengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang Tugas dan fungsi dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; tata kerja; kepegawaian; keuangan; perlengkapan kantor dan aset.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat