Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pendelegasian sebagian kewenangan di bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten buol dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan. diatur tentang pendelegasian sebagaian kewenangan dan kewajiban; pungutan retribusi perizinan, penerbitan perizinan serta pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat