Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 13 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwal ini mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, eselonisasi, tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan
T.E.U.
Indonesia, Kota Medan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
14 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2018
Tanggal Berlaku
14 Februari 2018
Sumber
BD.2018/ No. 13
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERIKANAN DAN KELAUTAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Medan
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan