Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tugas, fungsi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam pengaturanya. Diatur tentang badan perencanaan pembangunan daerah; tata kerja; kepegawaian; keuangan; perlengkapan kantor dan aset.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat