Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja satuan pendidikan non formal kabupaten buol dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan; susunan organisasi; jabatan perangkat daerah; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; tugas, fungsi dan tata kerja; pembiayaan dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat