Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol No. 29 Tahun 2017

PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UPT SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SKB MOPANI KABUPATEN BUOL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja satuan pendidikan non formal kabupaten buol dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan; susunan organisasi; jabatan perangkat daerah; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; tugas, fungsi dan tata kerja; pembiayaan dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 29 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UPT SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SKB MOPANI KABUPATEN BUOL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/No. 79
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan