pemerintah Daerah Kabupaten SIkka
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa hakikat pelayanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan merupakan kewajiban pemerintah sebagai pelaksana tugas negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak administrasi setiap warga negara; bahwa pengenaan biaya atas pelayanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak
sesuai lagi dengan Pasal 79A Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
- Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011
- PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
- 10
|