Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
30 September 2014
Tanggal Pengundangan
30 September 2014
Tanggal Berlaku
30 September 2014
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sikka No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan