Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2010

Perubahan Anggaran Pendapatan Dah Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dah Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
08 November 2010
Tanggal Pengundangan
09 November 2010
Tanggal Berlaku
09 November 2010
Sumber
LD.2010/No.3, SERI.A,2010/NO.2
Subjek
APBD - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan