audit internal
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/No.123
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainnya efektifitas dan efesiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
Bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud yang didalamnya termasuk pengelolaan manajemen resiko dan tata kelola Aparat dan Pengawas Internal Pemerintah maka dipandang perlu menetapkan Piagam Audit Internal.
- UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Perda Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2008.
- Dalam peraturan Bupati ini diatur tentang piagam audit internal dilingkungan pemerintahan kabupaten buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. diatur tentang maksud dan tujuan; dan piagam audit internal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
- 5 Halaman, Lampiran : 11 hlm
|